Kemenko Polkam Dorong Kewenangan MRP Tak Sekadar Rekomendatif, Ini Usulan Baru dari Papua Tengah

Penulis: Sutomo  •  Jumat, 31 Juli 2026 | 15:11:01 WIB
Rapat koordinasi penyempurnaan regulasi kewenangan MRP digelar di Timika, Papua Tengah, Rabu (29/7/2026).

TIMIKA — Rapat koordinasi yang digelar di Timika, Papua Tengah, Rabu (29/7/2026) itu menyoroti posisi MRP yang selama ini kerap kesulitan menindaklanjuti aspirasi masyarakat adat, perempuan, dan unsur agama. Sebab, sebagian besar kewenangan yang dimiliki lembaga representasi kultural Orang Asli Papua (OAP) itu masih sebatas memberikan rekomendasi.

Forum yang dihadiri MRP Papua Tengah, DPR Papua Tengah, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Pemerintah Kabupaten Mimika, serta Polres Mimika ini menilai, tanpa kewenangan yang lebih konkret, fungsi kontrol dan perlindungan terhadap OAP tidak akan berjalan optimal.

Empat Kewenangan Baru yang Diusulkan MRP Papua Tengah

Dalam rapat tersebut, MRP Papua Tengah mengusulkan perluasan kewenangan yang mencakup empat bidang utama. Pertama, keterlibatan langsung dalam perencanaan dan penganggaran, termasuk pengawasan penyaluran Dana Otsus. Kedua, penguatan peran dalam pembentukan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan pemberian pertimbangan terhadap pencalonan kepala daerah.

Selain itu, MRP juga diusulkan memiliki peran dalam validasi data Orang Asli Papua serta penyelesaian konflik dan pembangunan perdamaian. Peserta rapat menekankan pentingnya mekanisme pengelolaan keuangan yang transparan, termasuk penyaluran anggaran yang dimulai sejak awal tahun agar program berjalan efektif.

Mengapa Kewenangan MRP Selama Ini Lemah?

Persoalan utama yang mengemuka adalah status kewenangan MRP yang dominan rekomendatif. Akibatnya, banyak aspirasi dari elemen masyarakat adat, perempuan, dan tokoh agama yang masuk melalui MRP tidak bisa ditindaklanjuti secara maksimal oleh pemerintah daerah.

Kondisi ini dinilai menghambat efektivitas pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua secara keseluruhan. Padahal, MRP merupakan representasi kultural yang memiliki kedudukan strategis dalam melindungi hak-hak dasar OAP.

Kemenko Polkam Minta Regulasi Lebih Implementatif

Asisten Deputi Koordinasi Otonomi Khusus Kemenko Polkam, Ruly Chandrayadi, menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi harus diarahkan pada penguatan kewenangan, kelembagaan, keuangan, dan fungsi pengawasan MRP secara jelas.

“MRP memiliki kedudukan strategis sebagai representasi kultural Orang Asli Papua. Oleh karena itu, penyempurnaan regulasi perlu diarahkan untuk memperkuat kewenangan, kelembagaan, keuangan, dan fungsi pengawasan MRP secara jelas dan implementatif,” ujarnya, dikutip Jumat (31/7/2026).

Kemenko Polkam mendorong Kementerian Dalam Negeri bersama Panitia Antarkementerian penyusun RPP untuk melibatkan MRP secara langsung dalam proses penyempurnaan regulasi. Langkah ini diambil agar berbagai aspirasi yang berkembang di Papua dapat terakomodasi dalam beleid yang tengah disusun.

Sinergi Lintas Lembaga Jadi Kunci

Ruly menambahkan, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, MRP, DPRP, dan DPRK diharapkan mampu memperkuat peran MRP dalam melindungi hak-hak OAP sekaligus mendukung tata kelola Otsus Papua yang lebih efektif, inklusif, dan berkelanjutan.

Rapat koordinasi di Timika ini merupakan bagian dari rangkaian analisis pendalaman yang dilakukan Kemenko Polkam sebelum RPP perubahan kedua atas PP Nomor 54 Tahun 2004 disempurnakan. Hasil pembahasan dari berbagai daerah di Papua akan menjadi bahan masukan bagi panitia antarkementerian di Jakarta.

Reporter: Sutomo
Sumber: koranpapua.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top