JAKARTA — Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyatakan transformasi layanan pertanahan terus dipercepat. Per 3 Agustus 2026, sebanyak 400 Kantor Pertanahan telah menerapkan sistem Pengukuran Terjadwal.
"Sekarang sudah ada sekitar 400 kantor yang menggunakan Pengukuran Terjadwal. Kalau ada masyarakat datang ke kantor BPN mengajukan permohonan pengukuran tanah, sekarang sudah ada kepastian. Masa tunggunya paling lama tujuh hari," ujar Nusron dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (03/08/2026).
Melalui mekanisme ini, pemohon akan langsung mendapat kepastian jadwal kedatangan petugas ukur ke lokasi bidang tanah sejak awal pengajuan. Setelah proses pengukuran rampung, Peta Bidang Tanah (PBT) wajib diselesaikan maksimal lima hari.
Evaluasi kementerian mencatat rata-rata masa tunggu layanan pengukuran secara nasional telah berada di bawah target maksimal tujuh hari. Namun, masih ada sekitar 10 Kantor Pertanahan yang belum memenuhi target tersebut.
Kantor pertanahan yang tertinggal akan menjadi prioritas perbaikan. Kementerian berencana menambah sumber daya manusia di lokasi tersebut untuk mendorong percepatan layanan.
"Target kami masa tunggunya paling lama tujuh hari, sedangkan setelah dikerjakan target penyelesaiannya lima hari. Yang belum memenuhi target akan kami dorong dengan penambahan petugas agar pelayanan semakin baik," ungkap Menteri Nusron.
Secara nasional, durasi penyelesaian hasil pengukuran saat ini rata-rata 6,2 hari. Angka ini masih di bawah batas maksimal, namun kementerian terus mendorong agar seluruh kantor bisa mencapai target lima hari.
Nusron menegaskan, transformasi ini bertujuan menghadirkan kepastian pelayanan bagi masyarakat. Evaluasi berkala akan dilakukan sebagai dasar penyempurnaan kualitas di seluruh Kantor Pertanahan.
"Jadi tujuan kami adalah memberikan karpet merah buat rakyat yang mengurus tanah, jangan sampai ada ketidakpastian, pelayanan itu kata kuncinya kepuasan pelanggan," tutup Nusron.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media dan Hubungan Antar Lembaga, Bagas Agung Wibowo.