Menteri ATR Minta Kepala Daerah di NTT Percepat Balik Nama Sertifikat, Verifikasi BPHTB Ditarget Maksimal 3 Hari

Penulis: Ragil  •  Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:10:01 WIB
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid memimpin Rapat Koordinasi Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang bersama kepala daerah se-NTT di Kantor Gubernur NTT, Kupang, Selasa (04/08/2026).

KUPANG — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid meminta seluruh kepala daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT) segera menyinkronkan data pertanahan dengan data perpajakan. Permintaan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang di Kantor Gubernur NTT, Selasa (04/08/2026).

Langkah ini merupakan bagian dari transformasi layanan yang tengah digarap kementerian untuk memangkas waktu pengurusan sertifikat tanah. Nusron menegaskan, andil pemerintah daerah sangat dibutuhkan agar percepatan layanan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

Target 12 Hari: Ini Alur Baru Pengukuran Tanah

Kementerian ATR/BPN menerapkan sistem Pengukuran Terjadwal dengan standar waktu penyelesaian maksimal 12 hari. Nusron merinci, petugas ukur akan turun ke lapangan paling lambat tujuh hari setelah permohonan didaftarkan.

"Mungkin minggu depan Bapak/Ibu akan menerima Surat Edaran Bersama Kemendagri dan ATR/BPN terkait Pengukuran Terjadwal sama Peralihan Hak. Kita ingin semua layanan yang kita berikan memudahkan masyarakat," ujarnya di hadapan Gubernur, Wakil Gubernur, serta para bupati dan wali kota se-NTT.

Setelah proses pengukuran selesai, pembuatan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan rampung dalam lima hari kerja. Dengan begitu, total waktu yang dibutuhkan sejak pendaftaran hingga peta bidang jadi adalah 12 hari.

Penyebab Balik Nama Sertifikat Sering Lambat

Nusron menyoroti salah satu biang keladi lamanya proses peralihan hak atau balik nama, yakni verifikasi BPHTB di tingkat pemda yang berlarut-larut. Kondisi ini kerap membuat transaksi jual beli tanah tertunda.

"Peralihan Hak itu saat jual beli tanah kan perlu balik nama, saat ini juga lama. Alasannya macam-macam, salah satunya verifikasi BPHTB-nya lama," tegas Nusron.

Untuk mengatasi hal ini, kementerian mendorong integrasi data antara Nomor Induk Bidang Tanah (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Sinkronisasi data ini dinilai krusial agar penetapan BPHTB lebih akurat dari sisi luasan maupun bentuk bidang tanah.

Pemda Wajib Terbitkan Verifikasi BPHTB Maksimal 3 Hari

Melalui aturan main yang baru, verifikasi BPHTB di lingkungan pemda tidak boleh memakan waktu lebih dari tiga hari. Nusron berharap integrasi data NIB dan NOP bisa mempercepat proses tersebut tanpa mengorbankan akurasi penerimaan pajak daerah.

"Sekarang, kami buat aturan main, verifikasi BPHTB di Pemda maksimal harus tiga hari. Saya butuh NOP sama dengan NIB sinkron dan cepat, supaya verifikasi BPHTB cepat," jelasnya.

Menanggapi hal ini, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena langsung menginstruksikan jajarannya untuk bersinergi. Ia mengaku telah berdiskusi dengan para bupati dan wali kota untuk memastikan seluruh perangkat daerah mendukung percepatan sertipikasi tanah di wilayahnya.

"Ke depan, semuanya akan kita sinergikan dan koordinasikan agar seluruh perangkat daerah dapat bersama-sama mendorong percepatan sertipikasi tanah dengan baik," ungkap Gubernur NTT.

Reporter: Ragil
Sumber: beritapapua.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top