JAYAPURA — Dua platform digital berlabel CANTVR dan YUDIA resmi diblokir setelah terbukti menjalankan modus penipuan berkedok investasi dan pekerjaan paruh waktu. Penghentian ini dilakukan langsung oleh Satgas PASTI setelah proses klarifikasi dan verifikasi menunjukkan kedua entitas tersebut tidak memiliki izin yang berlaku di Indonesia.
Jeri Agus Yudianto yang juga anggota Satgas PASTI Papua menegaskan, aplikasi dan situs yang digunakan kedua platform itu bahkan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya pada tawaran yang hasilnya tidak masuk akal.
Berdasarkan temuan Satgas PASTI, CANTVR diduga kuat melakukan penipuan dengan menyalahgunakan nama perusahaan asing yang sebenarnya memiliki izin resmi. Platform ini mengajak korban berinvestasi saham lewat aplikasi dengan sistem penyetoran dana terlebih dahulu.
Korban diiming-imingi keuntungan yang dihitung berdasarkan tingkat keanggotaan. Tidak berhenti di situ, CANTVR juga berani menawarkan pembelian saham IPO fiktif yang tidak pernah ada dalam catatan pasar modal resmi.
Skema berbeda dijalankan YUDIA. Platform ini menawarkan pekerjaan paruh waktu daring dengan tugas harian menonton film drama Cina. Namun, untuk memulai tugas, calon korban diminta menyetorkan sejumlah dana terlebih dahulu.
Praktiknya semakin meluas dengan penawaran pembelian hak cipta film serta sistem perekrutan anggota baru atau member get member. Setiap anggota yang berhasil mengajak orang lain dijanjikan pendapatan harian dan bonus tambahan yang menggiurkan.
Jeri menekankan bahwa kewaspadaan warga menjadi benteng terakhir sebelum terjadinya kerugian finansial. Ia mengimbau setiap orang untuk memastikan legalitas perusahaan, aplikasi, maupun platform digital sebelum melakukan transaksi keuangan apa pun.
"Masyarakat jangan tergiur dengan tawaran investasi maupun pekerjaan daring yang menjanjikan keuntungan tidak wajar. Pastikan legalitas perusahaan, aplikasi, maupun platform digital sebelum melakukan transaksi keuangan," ujarnya di Jayapura, Rabu (5/8/2026).
Satgas PASTI telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan ini. Masyarakat yang menemukan indikasi investasi ilegal atau pinjaman online ilegal diminta melapor melalui kanal resmi SIPASTI di sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Bagi warga yang sudah terlanjur menjadi korban penipuan transaksi keuangan, laporan dapat diajukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.