Gubernur Papua Bentuk Tim Aset Selesaikan Sengketa Tanah Ulayat dan Aset Pemprov

Penulis: Fajar  •  Jumat, 25 September 2026 | 11:16:01 WIB
Gubernur Papua Mathius D Fakhiri memimpin upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang ke-66 di Lapangan Kantor Kanwil ATR/BPN Papua.

JAYAPURA — Pemerintah Provinsi Papua memperkuat kerja sama dengan Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Papua untuk menyelesaikan persoalan pertanahan, termasuk sejumlah aset pemerintah yang kembali digugat masyarakat pemilik hak ulayat. Tim Aset yang dibentuk akan bekerja secara simultan bersama sejumlah instansi terkait.

Gubernur Papua Mathius D Fakhiri menyatakan tim tersebut bukan alat pemerintah untuk menolak tuntutan warga. Setiap klaim akan ditelaah dan diuji berdasarkan dokumen serta fakta yang tersedia.

Tim Aset Libatkan BPN, Kejaksaan, dan Pengadilan

Menurut Mathius, komposisi tim sengaja dibuat lengkap agar penanganan sengketa tidak berjalan setengah-setengah. Kanwil ATR/BPN, Kejaksaan, dan Pengadilan duduk di dalamnya.

"Tim Aset kita akan berjalan secara simultan, secara bersama-sama. Dalam tim ini semuanya lengkap di dalamnya, mulai dari Kanwil ATR/BPN, Kejaksaan, Pengadilan dan kita akan lihat," ujarnya.

Ia menegaskan, langkah itu penting agar masyarakat tidak merasa pemerintah mengabaikan tuntutan mereka. Jika dokumen dan fakta belum memungkinkan penyelesaian penuh, pemerintah akan menempuh jalur bertahap.

"Bukan berarti kita menolak melihat apa yang masyarakat tuntut. Akan tetapi kita akan lihat, kita uji baik dan menjelaskan kepada masyarakat. Kalau belum, ya kita menyelesaikan secara bertahap dengan kemampuan fiskal pemerintah," terangnya.

Dokumen Lama Jadi Titik Sengketa

Mathius menyoroti soal kesesuaian dokumen lama dengan pengakuan masyarakat pemilik hak ulayat. Menurut dia, persoalan itu seharusnya bisa dipastikan secara final, tetapi pemerintah tidak bisa serta-merta membalik sejarah kepemilikan tanah.

"Bagi saya, kalau kita mau kembali melihat apa kesesuaian antara dokumen-dokumen sebelumnya dengan apa yang disampaikan masyarakat, itu seharusnya sudah final. Tetapi kami tidak bisa mengatakan sejarah itu," kata Mathius kepada wartawan usai menjadi Inspektur Upacara pada Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2026 ke-66 di Lapangan Kantor Kanwil ATR/BPN.

Layanan Pertanahan Diminta Sampai ke Pelosok

Selain sengketa tanah, Mathius mengapresiasi pembenahan tata kelola pelayanan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN. Ia berharap perubahan itu membuat layanan pertanahan lebih mudah, cepat, dan terjangkau bagi warga, termasuk yang tinggal di wilayah pelosok Papua.

"Kami berharap dengan berbagai perubahan tata kelola yang dilakukan Kementerian ATR/BPN secara terus-menerus, dapat memberikan layanan yang lebih mudah, cepat dan murah yang bisa dilakukan oleh seluruh masyarakat sampai di pelosok," tutur Mathius.

Ia menyoroti sejumlah program pelayanan pertanahan yang memungkinkan masyarakat memperoleh layanan tanpa harus datang langsung ke kantor pertanahan. Pelayanan jemput bola ke lapangan dinilai perlu terus dikembangkan agar warga mendapat kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

"Saya pernah lihat program untuk kita cek tanah. Ini sangat bagus untuk masyarakat-masyarakat yang mungkin tidak punya waktu untuk datang ke kantor-kantor pertanahan," katanya.

Otsus Jadi Dasar Perlindungan Tanah Adat

Mathius menilai pelayanan pertanahan punya arti penting bagi Papua, terutama untuk melindungi tanah masyarakat adat. Regulasi khusus di Papua, menurut dia, sudah memberi ruang mengakomodasi keberadaan tanah-tanah adat.

"ATR/BPN ini sangat penting. Dalam konteks Papua sudah ada undang-undang untuk mengakomodasi tanah-tanah adat. Ini harus betul-betul dilakukan. Karena itulah harapan dari nyawa Undang-Undang Otonomi Khusus itu," kata Mathius.

Ia berharap pemerintah daerah dan ATR/BPN mengelola persoalan pertanahan secara terpadu. Dengan begitu, kepemilikan tanah masyarakat maupun aset pemerintah sama-sama memiliki kepastian hukum.

"Kalau ini bisa dikelola, dipadu dengan baik, tentunya setiap jengkal tanah yang ada di Papua ini bisa terproteksi dengan baik," katanya.

Mathius juga menyinggung sertifikasi tanah di wilayah perairan sebagai model pelayanan yang perlu dikembangkan untuk memberi perlindungan hukum kepada masyarakat. Di momentum ulang tahun ke-66 Kementerian ATR/BPN, ia berharap jajaran ATR/BPN di Provinsi Papua terus meningkatkan pelayanan.

"Selamat ulang tahun. Makin terus berintegritas untuk melayani masyarakat di Tanah Papua, khususnya di Provinsi Papua," pungkasnya.

Reporter: Fajar
Sumber: beritapapua.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top