SERUI — Perpanjangan izin operasional RSUD Serui menjadi salah satu agenda mendesak yang dibahas dalam pertemuan antara Bupati Kepulauan Yapen Benyamin Arisoy dan manajemen rumah sakit. Selain perizinan, pertemuan itu mengevaluasi pelayanan, kebutuhan tenaga kesehatan, dan kesiapan fasilitas menghadapi akreditasi.
Dewan Pengawas RSUD Serui, dr. Yosep Rinta, menyatakan perpanjangan izin operasional harus dipersiapkan dengan melengkapi seluruh persyaratan yang ditetapkan. Proses itu juga berkaitan dengan kesiapan rumah sakit mengikuti pendampingan dari tim Provinsi Papua.
Menurut Yosep, persyaratan perpanjangan mencakup surat izin lama dan sejumlah dokumen lain yang ditetapkan regulator. Pendampingan dari tim Provinsi Papua diperlukan agar RSUD Serui memenuhi ketentuan dan standar pelayanan yang berlaku.
"Karena kami ingin memperpanjang surat izin operasional RSUD, maka persyaratan harus dilengkapi, mulai dari surat izin yang lama dan persyaratan lainnya," ujar Yosep.
Ia menambahkan bahwa pendampingan tersebut bertujuan memastikan rumah sakit memenuhi ketentuan dan standar pelayanan yang berlaku.
"Pendampingan diperlukan dalam rangka mempersiapkan rumah sakit memenuhi ketentuan dan standar pelayanan yang berlaku," kata Yosep.
RSUD Serui tengah mempersiapkan proses akreditasi yang jadwalnya sudah ditetapkan. Tim akreditasi dijadwalkan tiba pada Sabtu (3/10/2026), sementara proses akreditasi dimulai Senin (5/10/2026).
Seluruh bidang dan seksi di lingkungan RSUD Serui diminta memastikan kelengkapan dokumen, kesiapan peralatan, serta berbagai persyaratan yang berkaitan dengan standar pelayanan. Yosep menjelaskan, penilaian rumah sakit saat ini tidak lagi bertumpu pada kelas atau tipe rumah sakit.
"Penilaiannya bukan lagi rumah sakit, tetapi pelayanannya. Kompetensi yang dinilai dari SDM dan bagaimana pelayanan itu diberikan," katanya.
Komite Medik RSUD Serui menyampaikan sejumlah kebutuhan untuk mendukung pelayanan. Penambahan dokter umum di Instalasi Gawat Darurat (IGD) menjadi salah satu usulan utama.
Selain itu, diperlukan peningkatan sertifikasi bagi tenaga perawat yang bertugas di IGD maupun Intensive Care Unit (ICU), serta pemenuhan sejumlah fasilitas pendukung pelayanan. Bupati meminta seluruh kebutuhan tersebut diinventarisasi dan disampaikan secara resmi kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti.
Benyamin juga meminta manajemen RSUD Serui melakukan pembenahan internal, khususnya dalam tata kelola dan koordinasi antarbidang. Menurutnya, persoalan manajemen tidak boleh menghambat pelayanan kepada masyarakat.
Ia menilai keberhasilan pemerintah daerah tidak hanya diukur dari pembangunan infrastruktur, tetapi juga dari kualitas pelayanan dasar yang diterima masyarakat, khususnya bidang kesehatan dan pendidikan.
"Kita diukur bukan dari bangun jalan, tetapi bagaimana pelayanan dasar baik, kesehatan masyarakat baik, pendidikan baik. Karena itu saya minta dukungan bapak ibu," ujar Benyamin.
Benyamin menegaskan RSUD Serui memiliki peran penting sebagai salah satu fasilitas pelayanan dasar di Kabupaten Kepulauan Yapen.
"Karena itu, kelengkapan perizinan, peningkatan kompetensi tenaga kesehatan, pemenuhan fasilitas, serta pembenahan tata kelola harus menjadi perhatian bersama," paparnya.
Menutup pertemuan, Benyamin menginstruksikan Direktur RSUD Serui segera melengkapi persyaratan perpanjangan izin operasional, mempersiapkan seluruh dokumen akreditasi, serta menyampaikan kebutuhan rumah sakit kepada pemerintah daerah. Langkah itu diharapkan memastikan keberlangsungan operasional RSUD Serui sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi warga Kabupaten Kepulauan Yapen.