TEMATE — Kepala Kantor Pertanahan Kota Ternate menyebut kejelasan informasi di loket pendaftaran menjadi kunci percepatan layanan roya. Pemohon yang datang dengan berkas lengkap tidak perlu bolak-balik, sehingga penyelesaian bisa dilakukan pada hari yang sama. Informasi soal persyaratan itu disampaikan petugas sejak awal penyetoran berkas.
Rizky, pemohon layanan pertanahan asal Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, membenarkan hal tersebut. Ia mengaku mendapat arahan lengkap dari petugas saat pertama kali mendaftar. "Proses roya saat ini sangat cepat karena bisa selesai dalam satu hari. Terlebih lagi, sejak awal pendaftaran saya sudah diberikan informasi mengenai persyaratan yang harus disiapkan," ujar Rizky saat ditemui di Kantah Kota Ternate.
Menurut Rizky, arahan petugas membuat masyarakat awam lebih mudah memahami tahapan pengurusan layanan pertanahan. Ia menilai kejelasan informasi itu mengurangi kekhawatiran yang selama ini membuat orang memilih jalur perantara. "Saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan Kantah Kota Ternate atas pelayanan yang cepat, mudah, dan jelas. Saya mengajak masyarakat semua untuk datang ke Kantah, ayo urus sendiri tanpa calo. Semoga pelayanan seperti ini terus dipertahankan dan ditingkatkan sehingga semakin memudahkan masyarakat," tutur Rizky.
Pengalaman serupa dialami Ahmad Sawari, warga Kabupaten Lamongan. Ia mengurus sendiri roya atas dua sertipikat tanahnya di Kantah Kabupaten Lamongan tanpa melalui notaris atau pihak ketiga. "Untuk pengurusan seperti saya ini, saya lakukan sendiri tanpa melalui notaris atau pihak ketiga. Pengurusannya juga mudah dan tidak bertele-tele. Saya sangat puas dengan pelayanan Bapak dan Ibu," ungkap Ahmad Sawari.
Masyarakat yang hendak mengurus roya atau penghapusan hak tanggungan perlu memenuhi sejumlah dokumen. Berkas yang diminta meliputi formulir permohonan; fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) yang telah dicocokkan aslinya dengan petugas loket; sertipikat tanah dan sertipikat hak tanggungan; surat roya/keterangan lunas/pelunasan hutang dari kreditur; serta fotokopi KTP pemberi hak tanggungan (debitur) dan penerima HT (kreditur) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Pemohon akan dikenakan biaya pembayaran tarif PNBP Rp 50.000 per sertipikat hak atas tanah. Besaran itu jauh lebih murah dibandingkan ongkos jasa perantara yang selama ini jadi pilihan sebagian warga. Informasi lengkap soal layanan roya bisa dicek lewat Aplikasi Sentuh Tanahku pada menu Info Layanan dan layanan Roya.
Selain lewat aplikasi, masyarakat dapat memperoleh info lengkap persyaratan layanan di Kantah Kota/Kabupaten setempat. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan berkas yang dibawa sudah sesuai ketentuan sejak awal. Dengan begitu, proses roya bisa selesai cepat tanpa perlu kembali ke kantor untuk melengkapi dokumen.
Kementerian ATR/BPN terus mendorong masyarakat mengurus sendiri layanan pertanahan. Kejelasan informasi dan arahan petugas menjadi faktor utama yang membuat warga awam tidak lagi bergantung pada jasa calo.