GREAT Institute Sebut Integrasi Papua ke Indonesia Sah di Mata Hukum Internasional, Ini Dasar Hukumnya

Penulis: Fajar  •  Sabtu, 10 Oktober 2026 | 13:46:31 WIB
GREAT Institute menyatakan integrasi Papua ke Indonesia telah memenuhi prosedur hukum internasional.

JAYAPURA — Proses integrasi Papua ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dinilai telah memenuhi seluruh prosedur hukum internasional yang berlaku. Dasar hukumnya adalah Perjanjian New York tahun 1962 yang dilanjutkan dengan Pernyataan Pendapat Rakyat (Pepera) sebagai pelaksanaan mekanisme self determination pada 1969.

Majelis Umum PBB kemudian mengesahkan hasil Pepera melalui Resolusi 2504. Resolusi itu sekaligus mengeluarkan Papua dari daftar non-self governing territories yang dibahas Komite 4 PBB.

Respons atas Petisioner di Sidang Komite 4 PBB

Pernyataan GREAT Institute ini merespons aksi seorang petisioner dalam isu dekolonisasi Kaledonia Baru di sidang Komite 4 PBB. Sidang berlangsung Selasa lalu, 6 Oktober 2026, di Markas PBB di New York.

Petisioner bernama Ronald Waromi menyelipkan istilah "West Papua" yang merujuk pada wilayah Papua bagian dari Indonesia. Tindakan itu dinilai melanggar aturan dan tertib sidang.

Duta Besar Coly Seck dari Senegal yang memimpin sidang sebelumnya telah memperingatkan para petisioner agar tidak membahas teritori lain di luar agenda Komite Politik Khusus dan Dekolonisasi.

Protes Delegasi Indonesia Diterima Pimpinan Sidang

Diplomat Indonesia, Nara Masista Rakhmatia, langsung memprotes pernyataan Ronald Waromi. Ia mengingatkan bahwa pernyataan sang petisioner tidak sesuai tata tertib sidang dan "West Papua" sama sekali tidak dibahas Komite 4 PBB.

Protes delegasi Indonesia itu diterima Dubes Seck. Ia memberikan peringatan keras kepada petisioner yang offside tersebut untuk mematuhi tata tertib dan tidak membawa-bawa hal yang tidak menjadi agenda Komite 4 PBB.

"Sebelum yang bersangkutan berbicara, saya telah mengingatkan para pembicara (petisioner) agar tidak merujuk pada wilayah-wilayah selain wilayah yang ada dalam agenda Komite," ujar Dubes Seck.

Fokus Sebenarnya: Pembangunan dan Pemberantasan Korupsi

Direktur Geopolitik GREAT Institute Dr. Teguh Santosa menilai isu perbedaan ras yang kerap digunakan segelintir pihak berbahaya. Menurut dia, isu itu justru menjauhkan persoalan sebenarnya yang dihadapi masyarakat Papua.

Persoalan yang dimaksud adalah percepatan pembangunan, pemberantasan korupsi, serta ancaman kekerasan dari kelompok kriminal bersenjata (KKB).

"Integrasi Papua ke Indonesia sudah sesuai dengan prinsip penentuan nasib sendiri atau self determination berupa Pernyataan Pendapat Rakyat (Pepera) tahun 1969 sejalan dengan Perjanjian New York tahun 1962," ujar Teguh yang juga dosen hubungan internasional Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta.

"Karena telah sesuai dengan prinsip self determination, tahun 1969 Majelis Umum PBB menerbitkan Resolusi No. 2504 dan mengeluarkan Papua dari daftar non-self governing teritorries yang dibahas Komite 4 PBB," ujar Teguh lagi.

Teguh Juga Berpetisi Soal Sahara Barat

Saat peristiwa itu terjadi, Teguh berada di balkon petisioner di dalam ruangan sidang. Ia sedang menunggu pembahasan sengketa Sahara Barat yang menjadi salah satu agenda petisinya.

Teguh yang juga anggota Lembaga Hubungan dan Kerja Sama Internasional (LHKI) PP Muhammadiyah serta Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) telah empat kali berpartisipasi dalam sidang Komite 4 PBB untuk membahas sengketa Sahara Barat.

Dalam petisinya, Teguh menyatakan sudah saatnya penyelesaian sengketa Sahara Barat menggunakan Resolusi Keamanan PBB No. 2797 yang diterbitkan tahun lalu sebagai satu-satunya kompas.

Dalam resolusi itu, Dewan Keamanan menilai proposal otonomi khusus yang disampaikan Kerajaan Maroko merupakan jalan keluar yang paling kredibel dan dapat diandalkan untuk menghentikan sengketa dan melanjutkan agenda pembangunan Sahara.

"Menjadi petisioner dalam isu dekolonisasi memang tidak mudah. Seorang petisioner dituntut untuk benar-benar objektif dan tidak boleh emosional. Selain itu, pemahaman yang luas mengenai duduk perkara dan sejarah sengketa sangat dibutuhkan, sehingga petisi yang diajukan fokus untuk menyelesaikan sengketa yang dibicarakan," demikian Teguh.

Reporter: Fajar
Sumber: koreri.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top