Pencarian

Pemkab Biak Numfor Terima 3 Sertifikat Tanah Aset Daerah dari BPN, Kantor Distrik hingga SD Inpres

Jumat, 25 September 2026 • 07:24:02 WIB
Pemkab Biak Numfor Terima 3 Sertifikat Tanah Aset Daerah dari BPN, Kantor Distrik hingga SD Inpres
Bupati Biak Numfor menyerahkan sertifikat hak pakai tanah aset daerah kepada perwakilan penerima di Biak.

Pemerintah Kabupaten Biak Numfor menerima tiga sertifikat hak pakai atas tanah aset daerah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Penyerahan berlangsung di Biak pada Kamis (24/9), bertepatan dengan peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang BPN. Sertifikat diserahkan langsung Bupati Markus Octovianus Mansnembra atas nama Menteri Agraria dan Tata Ruang.

BIAK — Tiga objek tanah yang disertifikasi meliputi kantor Distrik Biak Barat serta satu bangunan SD Inpres Komboy di Distrik Warsa. Kepala Badan Pengelola dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Biak Numfor Gunadi menyebut penerimaan dokumen itu menambah jumlah aset tanah milik pemda yang sudah bersertifikat.

Menurut Gunadi, Pemkab Biak Numfor menargetkan penambahan pembuatan sertifikat tanah untuk berbagai aset bangunan pemerintah pada 2026. Langkah itu ditempuh agar kepemilikan tanah dan bangunan daerah punya kekuatan hukum yang jelas.

Kantor Distrik dan Sekolah Jadi Objek Pertama yang Disertifikasi

Dua dari tiga sertifikat menyasar bangunan kantor pemerintahan di tingkat distrik, sementara satu lainnya untuk gedung sekolah dasar. Kombinasi objek itu menunjukkan sertifikasi tidak hanya menyentuh kantor administratif, tetapi juga fasilitas layanan publik seperti sekolah.

Gunadi menegaskan sertifikat menjadi bukti hukum atas aset yang selama ini tercatat sebagai milik daerah. "Harapan kami dari Pemkab Biak Numfor terus melindungi aset kepemilikan tanah dan bangunan dengan sertifikat supaya dapat terlindungi secara hukum dengan bukti sertifikat," katanya seusai penerimaan sertifikat di Biak.

BPN Terbitkan Sertifikat untuk Pemda, Lembaga Keagamaan, dan Warga

Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang BPN Biak Numfor Suhendar menyatakan pihaknya telah menerbitkan sertifikat tanah untuk pemerintah daerah, lembaga keagamaan, dan masyarakat sepanjang 2026. Dokumen-dokumen itu diserahkan bertepatan dengan upacara Hari Agraria dan Tata Ruang BPN 2026.

Penyerahan dilakukan Bupati Markus Octovianus Mansnembra sebagai perwakilan Menteri Agraria dan Tata Ruang. Menurut Suhendar, penerbitan sertifikat kepada pemohon dari kalangan pemda, lembaga keagamaan, dan warga merupakan wujud nyata pelayanan pemerintah di bidang pertanahan.

"Penerbitan sertifikat tanah kepada pemohon pemerintah daerah, lembaga keagamaan dan masyarakat sebagai wujud nyata pelayanan pemerintah," ujarnya.

Dorong Perlindungan Hukum Aset Daerah di Distrik Terpencil

Sertifikasi aset di Distrik Biak Barat dan Warsa menyentuh wilayah yang jaraknya cukup jauh dari pusat kota Biak. Kepemilikan sertifikat membuat kantor distrik dan sekolah tidak mudah tersandung sengketa lahan, terutama di wilayah dengan kepemilikan tanah adat yang kompleks.

Pemkab Biak Numfor menyatakan akan melanjutkan program pembuatan sertifikat untuk aset bangunan pemerintah lainnya pada 2026. BPKAD mencatat penambahan sertifikat akan memperkuat posisi hukum pemda atas tanah yang dipakai untuk pelayanan publik.

Follow www.papuaonline.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: papua.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks