Pencarian

FPHS Tsingwarop Gelar Workshop Kedaulatan Tanah Adat di Timika, Libatkan Kepala Suku hingga Tokoh Agama

Sabtu, 26 September 2026 • 08:47:01 WIB
FPHS Tsingwarop Gelar Workshop Kedaulatan Tanah Adat di Timika, Libatkan Kepala Suku hingga Tokoh Agama
Workshop FPHS Tsingwarop digelar di Timika untuk memperkuat pemahaman masyarakat adat mengenai hak dan tanah adat.

TIMIKA — Workshop yang digelar FPHS Tsingwarop menyasar penguatan pemahaman masyarakat adat soal hak, kedudukan tanah adat, dan kelembagaan adat. Forum itu juga menjadi ruang komunikasi antara masyarakat adat dan pemerintah daerah. Hadir sebagai pemateri Dr. Najamuddin Gani, S.H., M.Si., aktivis HAM dan hukum Haris Azhar, serta Ronny S. Marjen, S.TP., M.H. yang membawakan materi kelembagaan masyarakat adat Tsingwarop.

Peserta kegiatan mencakup pimpinan organisasi perangkat daerah, tokoh masyarakat, lembaga masyarakat adat, dan sejumlah undangan lain. Staf Ahli Bupati Mimika Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Fransiskus Bokeyau, S.Pd., hadir mewakili Bupati Johannes Rettob dan membacakan sambutan kepala daerah.

Bupati: Masyarakat Adat Bagian Tak Terpisahkan dari Sejarah Tanah Papua

Dalam sambutan yang dibacakan Fransiskus, Bupati menyampaikan apresiasi kepada FPHS Tsingwarop yang menginisiasi kegiatan tersebut. Menurutnya, forum semacam itu penting untuk membangun kesepahaman mengenai keberadaan dan hak-hak masyarakat adat.

"Masyarakat adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sosial, budaya dan sejarah Tanah Papua. Nilai-nilai adat, kearifan lokal, tanah adat, budaya serta kelembagaan adat merupakan bagian penting yang perlu terus dihormati dan dijaga keberlangsungannya," demikian sambutan Bupati yang dibacakan Fransiskus.

Bupati menjelaskan, Mimika memiliki keragaman suku, budaya, dan komunitas masyarakat adat yang menjadi kekayaan daerah. Keberagaman itu, lanjutnya, perlu dijaga sebagai bagian dari upaya membangun Mimika yang aman, damai, maju, dan sejahtera.

Penguatan Kedaulatan Adat Diminta Berjalan dalam Kerangka Kepastian Hukum

Ia menegaskan, penguatan kedaulatan masyarakat adat perlu berjalan dalam kerangka penghormatan terhadap hak adat, kepastian hukum, keadilan, perlindungan budaya dan kearifan lokal, serta keterlibatan masyarakat adat dalam pembangunan. Pemerintah daerah, menurutnya, tidak boleh mengabaikan keberadaan masyarakat adat dalam proses pembangunan.

Masyarakat adat perlu mendapat ruang untuk berpartisipasi dan menyampaikan aspirasi, terutama terkait kebijakan yang menyangkut kehidupan dan masa depan mereka. Pemkab Mimika, kata Bupati, terus mendorong komunikasi antara pemerintah, masyarakat adat, dunia usaha, lembaga adat, dan seluruh pemangku kepentingan.

"Pemerintah Kabupaten Mimika terus terbuka terhadap berbagai masukan dan aspirasi masyarakat. Namun, setiap aspirasi hendaknya disampaikan melalui komunikasi dan dialog yang baik sehingga setiap persoalan dapat kita selesaikan secara bijaksana tanpa mengorbankan persatuan, kedamaian dan ketertiban masyarakat," pesannya.

Kaitan dengan Gugus Tugas Reforma Agraria Mimika

Penguatan perlindungan masyarakat adat berkaitan erat dengan penyelesaian persoalan pertanahan. Sebelumnya, Pemkab Mimika bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria untuk memperkuat koordinasi dalam penataan lahan dan penyelesaian sengketa pertanahan.

Bupati mengajak masyarakat adat dan seluruh elemen masyarakat menjadikan Mimika sebagai rumah bersama dengan menghargai perbedaan, menghormati adat dan budaya, serta menjunjung tinggi hukum dan kerja sama.

Ia juga meminta peserta mengikuti workshop secara sungguh-sungguh agar forum tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial. Menurutnya, forum itu harus menjadi ruang bertukar informasi, menyampaikan aspirasi, dan mencari solusi bersama atas berbagai persoalan masyarakat adat.

"Dengan komunikasi yang baik dan kemauan untuk bekerja bersama, berbagai perbedaan dapat diolah menjadi kekuatan untuk membangun daerah yang lebih baik," demikian pesan Bupati.

Masyarakat Adat Diminta Jadi Mitra Strategis, Bukan Sekadar Dilibatkan Saat Ada Persoalan

Bupati menilai masyarakat adat tidak semestinya hanya dilibatkan ketika muncul persoalan atau kepentingan tertentu. Masyarakat adat perlu ditempatkan sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga ketahanan sosial, kebudayaan, lingkungan, dan keberlanjutan pembangunan daerah.

Setelah sambutan disampaikan, Fransiskus Bokeyau membuka workshop secara resmi dengan pemukulan tifa. Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dan diskusi bersama peserta.

Pembahasan mencakup persoalan masyarakat hukum adat, tanah adat, aspek hukum dan HAM, serta penguatan kelembagaan masyarakat adat Tsingwarop. Diskusi diharapkan menjadi ruang mempertemukan berbagai pandangan dan memperkuat pemahaman bersama mengenai hak serta peran masyarakat adat dalam pembangunan.

Melalui workshop tersebut, FPHS Tsingwarop diharapkan terus membangun dialog konstruktif agar masyarakat adat, pemerintah, dan pemangku kepentingan lain dapat bersatu dalam pembangunan daerah.

Follow www.papuaonline.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: antarpapua.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks