Pencarian

KAI Ajukan Impor KRL Bekas Jepang, Kemendag: Wajib Ada Kesepakatan Lintas K/L

Sabtu, 26 September 2026 • 08:50:01 WIB
KAI Ajukan Impor KRL Bekas Jepang, Kemendag: Wajib Ada Kesepakatan Lintas K/L
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan impor KRL bekas dari Jepang memerlukan kesepakatan lintas kementerian dan lembaga.

PAPUA — Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan impor kereta rel listrik (KRL) bekas dari Jepang hanya bisa dilakukan setelah ada kesepakatan lintas kementerian dan lembaga. PT Kereta Api Indonesia (Persero) tengah mengajukan rencana tersebut untuk menutup kekosongan armada menjelang produksi dalam negeri yang belum memadai.

Jakarta. Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan telah memanggil manajemen PT KAI untuk membahas aturan teknis impor rangkaian KRL bekas. Pemanggilan dilakukan setelah KAI mengajukan permohonan impor kereta dari Jepang dalam rangka transisi menuju produksi dalam negeri.

Budi Santoso menjelaskan, dalam klasifikasi barang impor, kereta bekas masuk kategori impor yang diatur. Konsekuensinya, realisasi impor harus melalui kesepakatan bersama seluruh kementerian dan lembaga terkait, bukan keputusan satu instansi saja.

"Nah (impor) yang diatur ini ada kesepakatan bersama semua K/L," ujar Budi, dikutip dari Antara, Jumat (25/9/2026).

Rekomendasi Kementerian Teknis Jadi Syarat Utama

Selain kesepakatan lintas K/L, impor KRL bekas juga memerlukan rekomendasi dari kementerian teknis. Budi menyebut pihaknya sudah menjelaskan syarat-syarat tersebut kepada KAI agar proses pengajuan berjalan sesuai ketentuan.

"Nanti dengan rekomendasi dari kementerian teknis. Jadi kita jelaskan dulu biar tahu apa saja syarat-syaratnya," tutur Budi.

Soal usia kereta, Budi menegaskan impor kereta bekas diperbolehkan dengan batas maksimal 20 tahun. Aturan ini menjadi salah satu rambu yang harus dipenuhi KAI jika ingin merealisasikan rencana tersebut.

"Memang kalau bekas, kereta itu dibolehkan maksimal usianya 20 tahun," ujar dia.

Komisi VI DPR Setujui dengan Catatan Industri Dalam Negeri

Komisi VI DPR RI menyetujui rencana impor KRL bekas dari Jepang, dengan syarat KAI tetap memperkuat industri perkeretaapian dalam negeri. Wakil Ketua Komisi VI Andre Rosiade menyebut pengadaan sarana bukan baru ini sebagai solusi transisi.

"Pengadaan sarana bukan baru ini, sebagai solusi transisi," kata Andre.

Komisi VI juga meminta KAI memperkuat sinergi dengan PT INKA. Salah satu caranya dengan meningkatkan technology readiness level dan manufacturing readiness level PT INKA hingga proper level 9, agar industri dalam negeri siap mengambil alih produksi KRL baru di masa depan.

Alasan KAI: Armada Berusia 40 Tahun ke Atas

Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin sebelumnya menyatakan rencana impor kereta bekas dari Jepang dilakukan karena produksi dalam negeri belum memadai. Kebutuhan ini disebut mendesak lantaran banyak KRL yang beroperasi saat ini sudah berusia 40 tahun ke atas.

Bobby menilai impor kereta bekas lebih menguntungkan dari sisi waktu. Jika disetujui, kereta bekas hanya butuh satu sampai dua bulan untuk didatangkan. Sementara impor kereta baru memerlukan waktu satu hingga dua tahun dan berpotensi mengganggu produksi kereta dalam negeri.

Rencana ini menyisakan pekerjaan rumah bagi KAI dan pemangku kepentingan: memastikan armada tua segera diganti tanpa mematikan industri perkeretaapian nasional yang tengah dibangun. Keputusan akhir bergantung pada kesepakatan lintas K/L dan rekomendasi kementerian teknis, yang prosesnya masih berjalan.

Follow www.papuaonline.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: liputan6.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks