BPJS Kesehatan Cabang Jayapura menyatakan ibu hamil dengan kondisi kehamilan normal dapat menjalani persalinan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang bekerja sama dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Papua. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura Nur Wulan Uswatun Khasanah menyampaikan ketentuan tersebut di Jayapura, Senin, dengan menekankan bahwa rujukan ke fasilitas lanjutan hanya dilakukan bila ditemukan faktor risiko atau indikasi medis.
JAYAPURA — Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berperan sebagai pintu pertama pelayanan kesehatan dalam Program JKN, mencakup pemeriksaan kehamilan hingga persalinan normal sesuai kompetensi tenaga kesehatan. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura Nur Wulan Uswatun Khasanah menyebut layanan tersebut dapat diakses peserta JKN tanpa keraguan selama hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi kehamilan normal.
Menurut Wulan, pelayanan persalinan di FKTP diberikan dengan memperhatikan kondisi medis ibu dan bayi serta standar pelayanan yang berlaku. Pemeriksaan kehamilan secara rutin menjadi kunci untuk memastikan kondisi ibu dan janin tetap terpantau.
Bidan Jejaring Jadi Pilihan Persalinan Normal
Selain FKTP, bidan jejaring turut menjadi opsi persalinan bagi ibu dengan kehamilan normal. Wulan menegaskan layanan di kedua fasilitas tersebut diberikan sesuai kompetensi dan ketentuan yang berlaku dalam Program JKN.
"Persalinan di FKTP maupun bidan jejaring dapat menjadi pilihan bagi ibu dengan kehamilan normal karena pelayanan diberikan sesuai kompetensi dan ketentuan yang berlaku dalam Program JKN," ujarnya.
Kapan Ibu Hamil Dirujuk ke Fasilitas Lanjutan?
Rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan baru dilakukan apabila dalam pemeriksaan ditemukan faktor risiko atau indikasi medis yang membutuhkan penanganan lebih lanjut. Mekanisme ini berlaku pula bagi ibu yang membutuhkan persalinan melalui operasi sesar.
"Maka hal itu juga berlaku bagi ibu yang membutuhkan persalinan melalui operasi sesar. BPJS Kesehatan menjamin tindakan tersebut sepanjang dilakukan berdasarkan indikasi medis sesuai hasil pemeriksaan tenaga kesehatan," kata Wulan.
BPJS Kesehatan menegaskan operasi sesar yang dijamin dalam Program JKN adalah tindakan yang dilakukan berdasarkan indikasi medis. Metode persalinan sebaiknya ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan tenaga kesehatan demi keselamatan ibu dan bayi.
Pemeriksaan Rutin Tentukan Metode Persalinan
Wulan mengingatkan ibu hamil tidak perlu ragu memanfaatkan pelayanan persalinan di FKTP maupun bidan jejaring apabila hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi kehamilannya normal.
"Karena itu, pemeriksaan kehamilan secara rutin sangat penting dilakukan untuk memastikan kondisi ibu dan janin," ujarnya.
Dengan mekanisme berjenjang tersebut, peserta JKN di Papua tetap memperoleh jaminan persalinan mulai dari layanan tingkat pertama hingga rujukan lanjutan sesuai kebutuhan medis.