Pencarian

Koalisi Jagalah Warga Dorong Komdigi Perkuat Perlindungan Transaksi Digital

Senin, 05 Oktober 2026 • 18:51:01 WIB
Koalisi Jagalah Warga Dorong Komdigi Perkuat Perlindungan Transaksi Digital
Koalisi Jagalah Warga mendesak Komdigi memperkuat perlindungan konsumen dalam transaksi digital.

PAPUA — Koalisi Jagalah Warga mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital memperkuat perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik berisiko tinggi, menyusul temuan 66% orang dewasa Indonesia terpapar upaya penipuan digital dalam 12 bulan terakhir. Usulan utama mereka adalah menghadirkan pihak ketiga independen sebagai wasit netral yang memverifikasi identitas dan mengotorisasi transaksi. Dorongan itu disampaikan dalam audiensi dengan Komdigi di Jakarta, Senin (5/10/2026).

Koalisi masyarakat sipil Jaringan Advokasi Perlindungan Hak Warga Negara (Jagalah Warga) menilai celah perlindungan konsumen masih lebar ketika terjadi sengketa antara masyarakat dan penyedia layanan transaksi elektronik. Audiensi dengan Komdigi menjadi momen koalisi menyodorkan usulan konkret, bukan sekadar keluhan.

Skala Penipuan Digital di Indonesia

Anggota Koalisi Jagalah Warga sekaligus pengamat kebijakan publik, Saidiman Ahmad, mengutip riset Global Anti-Scam Alliance (GASA) yang mencatat 66% orang dewasa di Indonesia terpapar upaya penipuan dalam 12 bulan terakhir.

"66 persen itu adalah yang berumur 17 tahun ke atas. Artinya, kalau kita menggunakan angka pemilih Indonesia sekitar 203 juta, itu artinya ada sekitar 120 sampai 130 juta warga yang pernah dicoba untuk ditipu melalui transaksi digital," kata Saidiman.

Dengan populasi sebesar itu, penipuan digital tidak lagi bisa dipandang sebagai kejahatan individual. Saidiman menyebut persoalan ini sudah bergerak di skala industrial.

"Penipuan digital itu, transaksi digital itu bukan lagi penipuan yang skalanya individual tapi ini sudah skala industrial. Dan kami menemukan sekarang bahwa tidak ada instrumen yang begitu serius untuk memberikan perlindungan kepada konsumen," ucapnya.

Mengapa Korban Berpotensi Dirugikan Dua Kali

Koordinator Koalisi Jagalah Warga, Halili Hasan, menyoroti pola yang berulang. Menurut dia, persoalan bukan hanya soal besarnya nilai kerugian, tetapi juga kasus serupa yang terus menimpa warga dari waktu ke waktu.

"Angkanya luar biasa, bukan saja jumlah kerugian yang terjadi akibat misalnya penipuan dan segala macam di dunia digital. Tetapi lebih dari itu adalah perulangan peristiwa yang pada akhirnya membuat kami berkesimpulan bahwa ada sistem yang tidak pas, tidak tepat, yang tidak memberikan perlindungan hak kepada mereka," ungkap Halili.

Halili menyebut konsumen yang sudah menjadi korban berisiko kembali dirugikan saat berhadapan dengan mekanisme penyelesaian sengketa yang tidak seimbang. Fenomena itu ia sebut sebagai reviktimisasi.

"Ketika mereka menjadi korban, mereka kembali dikorbankan atau mereka menjadi objek dari reviktimisasi. Itu yang membuat koalisi tidak kami inginkan dalam konteks dunia digital, perkembangan digital yang terjadi di Indonesia," tutur Halili.

Saidiman menambahkan kelompok berpenghasilan menengah ke bawah dan berliterasi digital terbatas paling rentan terdampak. Ketika terjadi dispute, mereka cenderung tidak memperoleh apa pun dari persoalan yang dialami.

Usulan Pihak Ketiga sebagai Wasit Netral

Salah satu usulan yang dibawa koalisi ke Komdigi adalah kehadiran pihak ketiga independen dalam transaksi elektronik berisiko tinggi. Pihak ketiga ini diharapkan berperan sebagai wasit netral yang memverifikasi identitas dan mengotorisasi transaksi.

Peran lain yang diusulkan adalah penyediaan bukti elektronik yang lebih independen ketika sengketa terjadi antara konsumen dan penyedia layanan.

"Salah satunya tadi yang muncul di diskusi adalah perlunya ada pihak ketiga yang independen, yang netral, yang bisa menjadi penengah kalau ada persoalan perselisihan antara perbankan atau pihak-pihak yang penyedia jasa transaksi elektronik itu dengan konsumen," jelas Saidiman.

Mekanisme verifikasi independen itu, menurut koalisi, dapat melibatkan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Peran PSrE dinilai bisa memperkuat verifikasi identitas sekaligus menyediakan jejak bukti yang tidak bergantung pada pihak penyedia transaksi.

Dorongan agar Regulasi Berpihak ke Warga

Halili menegaskan pemerintah perlu memastikan regulasi yang dibuat benar-benar berpihak pada kepentingan warga, termasuk saat terjadi sengketa antara konsumen dan lembaga keuangan. Posisi konsumen dalam sengketa transaksi digital dinilai masih rentan.

"Kami ingin memberikan semacam suntikan energi kepada Komdigi bahwa warga negara ini memang harus dilindungi. Karena begitu banyak kasus yang menimpa warga negara kita berkaitan dengan transaksi elektronik, transaksi di dunia digital yang meletakkan mereka pada kerentanan luar biasa," ujar Halili.

Bagi pelaku bisnis digital dan penyedia jasa transaksi, usulan wasit netral ini berpotensi mengubah alur penyelesaian sengketa yang selama ini bertumpu pada mekanisme internal penyedia layanan. Bagi investor, arah regulasi ini menjadi sinyal bahwa perlindungan konsumen akan jadi salah satu fokus kebijakan Komdigi ke depan.

Koalisi belum memerinci jadwal tindak lanjut dengan Komdigi. Yang jelas, desakan agar instrumen perlindungan konsumen di ruang digital diperkuat kini berada di meja kementerian.

Follow www.papuaonline.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: inet.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks