JAYAPURA — Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKPMP) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengevaluasi secara menyeluruh kebijakan keamanan di Tanah Papua. Direktur YKPMP, Theo Hesegem, dalam pernyataan elektroniknya kepada Jubi, Senin (6/7/2026), menegaskan bahwa pendekatan keamanan yang selama ini berjalan tak kunjung memutus siklus kekerasan.
“Konflik yang telah berlangsung puluhan tahun ini tidak hanya menimbulkan korban dari kalangan aparat keamanan maupun kelompok bersenjata, tetapi juga menyebabkan penderitaan yang berkepanjangan bagi masyarakat sipil,” ujar Theo.
Berdasarkan data yang terdokumentasi YKPMP hingga Juli 2026, sedikitnya empat orang pilot penerbangan perintis meninggal dunia dalam berbagai insiden terkait konflik bersenjata di Tanah Papua. Seorang pilot lainnya pernah disandera sebelum akhirnya dibebaskan.
Theo menekankan bahwa para pilot ini merupakan bagian vital dari pelayanan kemanusiaan di Papua. Mereka mengangkut tenaga kesehatan, guru, pasien, logistik, obat-obatan, hingga kebutuhan pokok ke wilayah pedalaman yang hanya bisa diakses melalui jalur udara.
“Serangan terhadap pilot tidak hanya menghilangkan nyawa seseorang, tetapi juga menghambat distribusi bantuan kemanusiaan, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan dasar masyarakat di wilayah terpencil,” kata Theo.
YKPMP menilai bahwa pengiriman pasukan non-organik ke Tanah Papua belum efektif menyelesaikan konflik. Sebaliknya, kekerasan terus menimbulkan korban jiwa, pengungsian massal, trauma berkepanjangan, serta terganggunya pelayanan publik di berbagai wilayah.
“Evaluasi harus dilakukan secara terbuka, independen, menyeluruh, dan berbasis hak asasi manusia,” tegas Theo.
Dalam pandangan YKPMP, perlindungan terhadap warga sipil merupakan kewajiban konstitusional sekaligus kewajiban berdasarkan hukum internasional. Landasan hukum yang dirujuk meliputi Pasal 28A, 28G ayat (1), dan 28I UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Konvensi Jenewa 1949 yang telah diratifikasi Indonesia.
Menurut Theo Hesegem, pilot penerbangan sipil yang menjalankan misi kemanusiaan pada prinsipnya merupakan warga sipil selama tidak mengambil bagian langsung dalam permusuhan. Oleh karena itu, mereka tidak boleh dijadikan sasaran serangan.
Perlindungan yang sama berlaku bagi tenaga kesehatan, guru, relawan kemanusiaan, tokoh agama, perempuan, anak-anak, dan lanjut usia. “Walaupun Indonesia belum menjadi negara pihak pada Protokol Tambahan II Tahun 1977, sejumlah prinsip perlindungan warga sipil dalam konflik bersenjata non-internasional telah diakui secara luas sebagai bagian dari hukum kebiasaan internasional,” jelasnya.
YKPMP mendesak agar setiap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh siapa pun dalam konflik bersenjata harus diproses melalui mekanisme hukum yang adil, independen, transparan, dan akuntabel. Rekomendasi utama lembaga ini adalah agar Presiden mengedepankan dialog damai dan menjamin perlindungan penuh bagi masyarakat sipil.