BPJS Kesehatan Cabang Jayapura memastikan obat yang diresepkan dokter sesuai indikasi medis bagi peserta JKN menjadi tanggungan fasilitas kesehatan, bukan biaya tambahan pasien. Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Cabang Jayapura Dian Novita menyatakan peserta yang berobat di fasilitas kesehatan mitra berhak mendapat pelayanan tanpa biaya, termasuk obat, alat kesehatan habis pakai, dan pemeriksaan penunjang.
JAYAPURA — Ketentuan itu berlaku di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti dokter praktik mandiri, klinik pratama, dan dokter gigi mandiri. Pelayanan administrasi, konsultasi, serta pemberian obat sesuai indikasi medis dibiayai secara paket oleh BPJS Kesehatan.
"Peserta JKN yang memiliki hak untuk berobat di fasilitas kesehatan harus mendapatkan pelayanan tanpa biaya," kata Dian Novita di Jayapura.
Obat Kosong di Fasilitas Kesehatan, Apa yang Harus Dilakukan Peserta?
Dian mengakui masih ada peserta yang membeli obat di luar fasilitas kesehatan karena stok yang dibutuhkan kosong. Untuk kondisi itu, peserta diminta menyimpan kuitansi pembelian sebagai bukti untuk ditindaklanjuti.
"Kami melihat memang masih ada peserta yang terpaksa membeli obat di luar fasilitas kesehatan karena stok obat yang dibutuhkan sedang kosong. Dalam kondisi tersebut, peserta diminta menyimpan kuitansi pembelian sebagai bukti untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Kuitansi tersebut bisa dibawa kembali ke rumah sakit. Pihak BPJS Kesehatan akan membantu berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan untuk penyelesaiannya.
Rumah Sakit Wajib Pastikan Obat Tersedia meski Stok Kosong
Menurut Dian, rumah sakit atau fasilitas kesehatan tetap berkewajiban memastikan peserta memperoleh obat yang dibutuhkan ketika obat yang diresepkan tidak tersedia. Jika obat dengan nama dagang tertentu kosong, fasilitas kesehatan dapat berkoordinasi dengan dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP).
Koordinasi itu untuk menyesuaikan resep dengan obat lain yang memiliki kandungan sama dan sesuai ketentuan medis. "Apabila obat yang diresepkan tidak tersedia di fasilitas kesehatan maka pihak rumah sakit atau fasilitas kesehatan tetap berkewajiban memastikan peserta memperoleh obat yang dibutuhkan," kata Dian.
Pembelian atas Permintaan Sendiri Tidak Ditanggung JKN
Ada batas yang perlu dipahami peserta. Pembelian obat atau pelayanan tambahan atas permintaan pasien sendiri tidak termasuk dalam pembiayaan JKN.
"Namun jika pembelian obat atau pelayanan tambahan atas permintaan pasien sendiri tidak termasuk dalam pembiayaan JKN. Namun, apabila kebutuhan tersebut merupakan hasil pemeriksaan dokter dan bagian dari indikasi medis, pembiayaannya menjadi tanggung jawab fasilitas kesehatan," ujar Dian.
Kanal Pengaduan jika Diminta Beli Obat di Luar
Peserta yang menghadapi persoalan pelayanan bisa menyampaikan keluhan melalui petugas BPJS SATU yang tersedia di fasilitas kesehatan. Kanal lain yang bisa dipakai adalah aplikasi Mobile JKN dan SIPP.
"Peserta juga dapat menyampaikan keluhan melalui petugas BPJS SATU yang tersedia di fasilitas kesehatan, aplikasi Mobile JKN maupun kanal SIPP agar persoalan pelayanan dapat segera ditindaklanjuti," kata Dian.
Dian mengimbau peserta JKN memahami hak dan mekanisme pengaduan yang tersedia. Dengan begitu, persoalan pelayanan, termasuk ketika diminta membeli obat di luar fasilitas kesehatan, dapat segera dilaporkan dan ditindaklanjuti.