Pencarian

Badan Karantina Papua Selamatkan 18 Flora dan Fauna Endemik dari Perdagangan Ilegal, Termasuk Cenderawasih dan Anggrek Langka

Senin, 06 Juli 2026 • 23:44:15 WIB
Badan Karantina Papua Selamatkan 18 Flora dan Fauna Endemik dari Perdagangan Ilegal, Termasuk Cenderawasih dan Anggrek Langka
Badan Karantina Papua melepasliarkan 18 flora dan fauna endemik yang diselamatkan dari perdagangan ilegal.

JAYAPURA — Sebanyak 18 flora dan fauna asli Papua yang diselamatkan dari tangan pelaku perdagangan ilegal kini kembali ke alam bebas. Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Papua melepasliarkan satu ekor burung Cenderawasih Mati-Kawat, lima ekor Jagal Papua, dua ekor ular sanca, dan 10 rumpun anggrek dilindungi di kawasan ekowisata Isyo Hill's, Kampung Rhepang Muaif, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, Sabtu (4/7).

Diselundupkan Lewat Kapal Penumpang dan Kargo

Petugas karantina menggagalkan upaya penyelundupan di dua titik pintu masuk utama Papua. Di Pelabuhan Laut Jayapura dan Bandara Sentani, para pelaku menyembunyikan satwa dan tanaman dalam paket dan kargo kapal penumpang. "Ada yang diselundupkan dengan menggunakan kapal penumpang, disembunyikan dengan modus paket dan kargo," ujar Krisna Dwiharniati, Plt Kepala Karantina Papua, dalam keterangan resmi, Senin.

Jenis anggrek langka yang diselamatkan meliputi dua rumpun Anggrek Besi, lima rumpun Anggrek Dasi, satu rumpun Anggrek Kribo, dan dua rumpun Anggrek Merpati. Seluruh spesies ini masuk kategori dilindungi undang-undang.

Bukan Sekadar Pelepasliaran, Tapi Penyelamatan Ekosistem

Krisna menekankan urgensi tindakan ini melampaui sekadar mengembalikan hewan ke hutan. Kepunahan spesies endemik, menurutnya, dapat merusak rantai ekosistem hutan hujan tropis sekaligus menghilangkan identitas budaya masyarakat adat Papua. "Langkah ini menjadi sangat krusial mengingat satwa dan tumbuhan yang dikembalikan ke alam tersebut merupakan spesies endemik dilindungi yang vital bagi ekosistem Papua," katanya.

Selain hasil penindakan, kegiatan ini juga mencakup translokasi satu burung Kakatua Koki dan satu Kasturi Kepala Hitam dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan. Satu burung Paruh-Kodok Pualam yang diserahkan sukarela oleh masyarakat turut dilepasliarkan.

Sinergi Lintas Instansi dan Dampak Ekonomi Lokal

Kolaborasi antara Karantina Papua dan BBKSDA menjadi kunci keberhasilan operasi ini. Karantina bertindak sebagai penjaga pintu gerbang pelabuhan dan bandara, sementara KSDA mengelola kawasan konservasi sebagai habitat asli. "Sinergi ini mengintegrasikan peran Karantina sebagai penjaga pintu gerbang pelabuhan dan bandara dari upaya penyelundupan, dengan KSDA sebagai pengelola kawasan hutan dan habitat asli," ucap Krisna.

Krisna juga menyoroti sisi ekonomi dari konservasi. Keberadaan satwa liar yang lestari, katanya, mampu menggerakkan ekonomi masyarakat lokal secara berkelanjutan melalui ekowisata. Ia mencontohkan kawasan Isyo Hill's yang menjadi lokasi pelepasliaran sebagai salah satu destinasi bird watching yang telah berjalan dan memberi dampak langsung bagi warga Kampung Rhepang Muaif.

Seluruh rangkaian penindakan hingga pelepasliaran ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Follow www.papuaonline.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: papua.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks